search

Sabtu, 04 Juni 2011

WAJAR 9 Tahun

Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun ditargetkan selesai pada tahun
2008/2009. Indikator utama penuntasan Wajar Dikdas adalah pencapaian Angka Partisipasi
Kasar (APK) SMP secara nasional mencapai 95% pada tahun 2008/2009. Dari sisi jumlah
siswa, pemerintah bersama masyarakat harus mampu menyediakan layanan pendidikan
terhadap sekitar 1.9 juta anak usia 13 – 15 tahun yang selama ini belum memperoleh
kesempatan belajar di SMP/MTs/ yang sederajat. Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun harus
merupakan program bersama antara pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga sosial serta
masyarakat. Upaya-upaya untuk menggerakkan semua komponen bangsa melalui gerakan
nasional dengan pendekatan budaya, sosial, agama, birokrasi, legal formal perlu dilakukan
untuk menyadarkan mereka yang belum memahami pentingnya pendidikan dan menggalang
partisipasi masyarakat untuk mensukseskan program nasional tersebut.
Apa Tujuan Penuntasan Wajar 9 Tahun ?
Tujuan utama dilaksanakannya gerakan nasional penun¬tasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
9 Tahun adalah :
1. Mendorong anak-anak usia 13-15 agar masuk sekolah baik di SMP, MTs maupun
pendidikan lainnya yang sederajat.
2. Meningkatkan angka partisipasi anak untuk masuk sekolah SMP/MTs terutama di daerah
yang jumlah anak tidak bersekolah SMP/MTs masih tinggi.
3. Menurunkan angka putus sekolah SMP/MTs atau yang sederajat
4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mensukses¬kan penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 Tahun.
5. Meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakat¬an dalam mensukseskan gerakan
nasional penun¬tasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
6. Meningkatkan peran, fungsi dan kapasitas pemerin¬tah pusat, pemerintah propinsi,
kabupaten/kota dan kecamatan dalam penuntasan wajib belajar di daerah masing-masing.
Siapa Saja Sasaran Penuntasan Wajar 9 Tahun ?
Sasaran gerakan nasional penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun ini adalah untuk :
1. Anak usia SMP/MTs atau yang sederajat (13 – 15 tahun) yang belum belajar di SMP/MTs
atau yang sederajat
2. Anak kelas VI SD yang karena alasan ekonomi dikhawatirkan tidak dapat melanjutkan ke
SMP/MTs atau yang sederajat
3. Anak putus sekolah SMP/MTs atau yang sederajat
Di mana Kita Harus Belajar ?
Untuk belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat memilih sekolah
yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki, seperti:
1. SMP Negeri atau SMP Swasta Biasa
2. SD-SMP Satu Atap
3. SMP Terbuka
4. MTs Negeri atau MTs Swasta atau sekolah lainnya yang sederajat
5. Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan program Wajib Belajar
Apa Kemudahan yang Diperoleh Kalau Sekolah ?
Anak usia 13 – 15 tahun yang sekolah dapat memperoleh bantuan keuangan untuk mengikuti
pendidikan sebagai berikut :
1. Semua anak SMP/MTs atau yang sederajat dapat memperoleh Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dengan prioritas kepada siswa yang tidak mampu, sebesar Rp.
324.500,-/siswa/tahun. BOS diserahkan pengelolaannya kepada sekolah.
2. Beasiswa retrieval, sebesar Rp. 1.000.000,- /siswa/ tahun untuk tahun pertama dan Rp.
500.000,-/siswa/ tahun bagi anak putus sekolah SMP/MTs
3. Beasiswa transisi bagi siswa kelas VI SD/MI atau yang sederajat yang karena alasan
ekonomi terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs. Besar beasiswa transisi
adalah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun.
4. Beasiswa untuk siswa SMP Terbuka, sebesar Rp. 240.000,-/siswa/tahun
Siapa Saja Yang Terlibat dalam Penuntasan Wajar 9 Tahun ?
Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun adalah program nasional. Oleh karena itu, untuk
mensukseskan program itu perlu kerjasama yang menyeluruh antara:
1. Pemerintah Pusat (Menko Kesra, Mendiknas, Mendagri, Menkeu, Menpan/Ketua
Bappenas, Menag, Mensos, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Menteri Kelautan
dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menakertrans, Menteri Hukum dan HAM, Menteri
Kominfo, Menneg Lingkungan Hidup, Menneg Pemberdayaan Perempuan, Menneg
Pembangunan Daerah Tertinggal, Menneg Pemuda dan Olahraga, Menneg BUMN, Kepala
Badan Pusat Statistik)
2. Pemerintah Propinsi (Dinas Pendidikan Propinsi)
3. Pemerintah Kabupaten/kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/ kota)
4. Pemerintah Kecamatan (Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan)
5. Kelurahan
Di samping itu, masyarakat dan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan, seperti Dharma
Wanita, PKK, Bhayangkari, Dharma Pertiwi dan lainnya diharapkan tetap meningkatkan
partisipasinya dalam penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun.
Apa Manfaat BOS dalam Penuntasan Wajar 9 Tahun ?
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana dari pemerintah pusat yang didistribusikan
melalui pemerintah daerah ke SMP/MTs/yang sederajat melalui rekening sekolah untuk
membantu kegiatan operasional sekolah dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan
Dasar 9 Tahun. BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa, sehingga sekolah yang jumlah
siswanya lebih banyak dalam penuntasan Wajib Belajar akan menerima BOS lebih besar. BOS
sebagai bagian dari dana penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk membantu sekolah
dalam hal-hal berikut :
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru
2. Pembelian buku teks pelajaran dan buku penunjang untuk dikoleksi di perpustakaan.
3. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti ATK, bahan praktikum, buku induk siswa,
buku inventaris, langganan koran, dan kebutuhan sehari-hari di sekolah.
4. Pembiayaan kegiatan kesiswaan
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar
siswa.
6. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
7. Pembiayaan perawatan sekolah seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, dan
perawatan lainnya.
8. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon
9. Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak
dibiayai Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa yang tidak mampu.
11. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat
digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
12. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan
laporan.
13. Bila seluruh komponen di atas telah terpenuhi dari BOS dan masih terdapat sisa dana
maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media
pembelajaran dan meubelair sekolah.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya
dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.
Besaran/satuan biaya untuk keperluan di atas harus mengikuti batas kewajaran. Ke Mana untuk
Bertanya tentang Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun? Pertanyaan lebih mendetail tentang
penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun dapat ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam
penuntasan Wajar 9 Tahun seperti tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar