search

Sabtu, 04 Juni 2011

Evaluasi Sertifikasi Guru di Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Evaluasi Kebijakan

1. Pemerintah telah membuat kebijakan sertifikasi guru dan menyelenggarakannya sejak tahun 2007 sampai sekarang dan akan berlanjut ke depan untuk perbaikan mutu pendidikan.

2. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa permasalahan yang ada dalam dunia pendidikan khususnya yang berkaitan dengan guru. Beberapa masalah tersebut antara lain sebagai berikut.

a. Berdasarkan data Balitbang Depdiknas, jumlah guru yang dinilai layak mengajar masih di bawah 70 %, dan mendapatkan skor yang sangat rendah untuk tes mata pelajaran yang diampu.

b. Berdasarkan catatan Human Development Index (HDI), terdapat 60% guru SD, 40% SMP, 43% SMA, 34% SMK dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain itu, 17,2% guru atau setara dengan 69.477 guru mengajar bukan pada bidang studinya. Dengan demikian, kualitas SDM guru kita adalah urutan 109 dari 179 negara di dunia. Untuk itu, perlu dibangun landasan kuat untuk meningkatkan kualitas guru dengan standardisasi rata-rata bukan standardisasi minimal.

c. Berdasarkan ujian kompetensi yang dilakukan terhadap tenaga kependidikan tahun 2004 lalu, secara nasional, penguasaan materi pelajaran oleh guru ternyata tidak mencapai 50 persen dari seluruh materi keilmuan yang harus menjadi kompetensi guru.

d. Skor mentah yang diperoleh oleh guru untuk semua jenis pelajaran juga memprihatinkan. Guru PKn, sejarah, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika, fisika, biologi, kimia, ekonomi, sosiologi, geografi, dan pendidikan seni hanya mendapatkan skor sekitar 20-an dengan rentang antara 13 hingga 23 dari 40 soal.

3. Kebijakan sertifikasi guru telah berjalan selama tiga tahun (2007- 2010). Diharapkan kebijakan ini dapat membawa perubahan menuju ke arah yang diinginkan yakni perbaikan mutu guru yang akan berdampak pula pada perbaikan mutu pendidikan.

4. Evaluasi terhadap kebijakan tersebut dipandang penting untuk mengetahui sejauh mana hasil dan dampak kebijakan sertifikasi guru terhadap konteks yang terkait dengan kebijakan tersebut.

5. Oleh karena itulah, evaluasi kebijakan sertifikasi guru ini dilaksanakan.

B. Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam evaluasi kebijakan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

1. Bagaimana hasil implementasi kebijakan sertifikasi guru bagi peningkatan kompetensi guru?

2. Bagaimana dampak kebijakan sertifikasi guru dalam konteks peningkatan mutu pendidikan di Indonesia?

C. Tujuan Evaluasi Kebijakan

Tujuan evaluasi kebijakan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

1. Mengetahui hasil/output implementasi kebijakan sertifikasi guru bagi peningkatan kompetensi guru.

2. Mengetahui dampak kebijakan sertifikasi guru dalam konteks peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

D. Manfaat Evaluasi Kebijakan

1. Secara teoritis, untuk kajian lebih dalam mengenai evaluasi kebijakan dalam dunia pendidikan khususnya mengenai sertiifikasi guru.

2. Secara praktis, untuk dasar dan bahan perbaikan kebijakan serta bahan rumusan kebijakan yang terkait.

BAB II

LANDASAN TEORI

A. Dasar Hukum

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( Depdikbud, 2005) yang mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

3. Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

4. Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

6. Fatwa/Pendapat hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.

B. Tujuan Sertifikasi

A. Tujuan Sertifikasi Guru

Menurut DIKTI (2006) tujuan diadakannya sertifikasi guru, yaitu: (1) menentukan kelayakan seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran; (2) peningkatan mutu proses dan hasil pendidikan; dan (3) peningkatan profesionalisme guru.

B. Tujuan Sertifikasi Guru melalui jalur Pendidikan (PPG)

Menurut Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi melalui jalur Pendidikan menerangkan tentang tujuan Pendidikan Profesi Guru memalui Jalur Pendidikan :

Mengacu pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam pasal 2 Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

C. Tujuan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru

Menurut Pedoman dan Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) memiliki tujuan sebagai berikut.

1. Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru peserta sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan melalui penilaian portofolio.

2. Untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru melalui uji kompetensi di akhir PLPG.

Sedangkan tujuan sertifikasi guru menurut UU, Permen, PP dan Fatwa Menteri Hukum dan HAM dijabarkan sebagai berikut :

1. Menentukan kelayakan seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.

2. Peningkatan mutu proses dan hasil pendidikan.

3. Peningkatan profesionalisme guru

4. Meningkatkan mutu dan kualifikasi guru sebagai tenaga terdidik

5. Meningkatkan Kesejahteraan guru secara Nasional

6. Meningkatkan kompetensi guru

7. Meningkatkan kinerja atau performa guru di Indonesia

D. Kompetensi Guru

Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik (guru) adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang calon guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.

a. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

b. Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendi-dik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.

c. Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

d. Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.

e. Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

2. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.

a. Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami mpeserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.

b. Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menetukan strategi pembel-ajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

c. Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

d. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: melaksana-kan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkatketuntasan belajar (mastery learning); dan meman- faatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaiakan kualitas program pembelajaran secara umum.

e. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan ber-bagai potensi nonakademik.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.

a. Menguasai substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari.

b. Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.

a. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.

b. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama guru dan tenaga kependidikan.

c. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Empat kompetensi di atas pada dasarnya tidak terpisah secara ekplisit, tetapi menyatu menjadi suatu kompetensi guru. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kompetensi seseorang termasuk guru tidak tetap tetapi adakalanya mengembang tetapi adakalanya menurun. Untuk itu, guru harus selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensinya.

C. Relevansi Kebijakan

Saat ini jumlah guru dalam jabatan ada sekitar 2306015 orang yang direncanakan akan disertifikasi secara bertahap selama sekitar 10 tahun (Depdiknas, 2008). Ini berarti, betapa berat beban dan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ironisnya, usaha Pemerintah itu akan sia-sia manakala kinerja guru yang telah disertifikasi (guru profesional) tidak menjadi lebih baik apabila dibandingkan dengan kinerja guru sebelum disertifikasi. Hal ini dapat terjadi bila setelah disertifikasi, kinerja guru menurun karena merasa tidak dinilai, dan tidak ada sanksi. Oleh karena itulah perlu disusun model evaluasi kinerja guru yang telah disertifikasi.

Kebijakan sertifikasi guru semestinya dibuat berdasarkan kebutuhan akan kebijakan tersebut untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Relevansi kebijakan merupakan kajian yang penting untuk melihat apakah kebijakan tersebut memang sesuai dengan konteks yang melatarbelakanginya, capaian hasil yang tercipta sesuai dengan tujuan, dan dampak yang dimunculkan dapat memberikan sumbangsih baik untuk bidang-bidang terkait.

Relevansi kebijakan untuk pra kebijakan dilihat dari konteks yang melatarbelakangi dibuatnya kebijakan. Karena kebijakan yang akan dievaluasi adalah kebijakan sertifikasi guru, maka konteks yang dilihat dibatasi pada konteks yang terkait dengan guru, yakni kajian terhadap mutu guru sebelum sertifikasi.

Capaian hasil dari kebijakan akan dievaluasi dengan melihat keseluruhan hasil yang didapatkan dari kebijakan sertifikasi guru. Hasil ini meliputi beberapa hal, antara lain skor kompetensi dari beberapa jalur sertifikasi guru (portofolio, PLPG, PPG).

Dampak yang dihasilkan dari kebijakan sertifikasi guru dilihat dari dua hal yaitu dampak untuk bidang-bidang terkait serta dampak bagi elemen-elemen pendidikan. Bidang-bidang yang terkait meliputi bidang pendidikan, sosial, budaya, politik. Sementara itu, untuk elemen-elemen pendidikan akan dilihat dampaknya bagi guru sendiri, bagi siswa, bagi kepala sekolah, bagi masyarakat sekitar, dan masyarakat pada umumnya.

D. Kajian Penelitian yang Relevan

Penelitian Setya Raharjo, dkk tentang kinerja guru profesional (2008), menemukan bahwa (1) upaya atau aktivitas guru yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima tunjangan profesi dalam rangka mengembangkan dirinya melalui mengikuti diklat, mengikuti forum ilmiah belum menunjukkan upaya yang cukup menggembirakan, meskipun ada sebagian guru yang dengan gigih mencari informasi diklat atau forum ilmiah yang mungkin diikuti. Hal ini ditunjukkan oleh sebagian besar guru masih belum aktif mengikuti diklat dan forum ilmiah baik yang dibiayai oleh sekolah atau pemerintah maupun dengan biaya sendiri, (2) upaya atau aktivitas guru pasca lulus sertifikasi untuk meningkatkan kemampuan akademik yang banyak dilakukan oleh sebagian besar guru adalah membimbing siswa mengikuti lomba atau olimpiade, sedangkan aktivitas yang lain masih perlu perhatian secara serius, antara lain penulisan karya tulis ilmiah dan kursus Bahasa Inggris, dan (3) upaya atau aktivitas guru untuk mengembangkan profesi yang banyak ditekuni oleh sebagian guru adalah membuat modul dan membuat media pembelajaran, sedangkan yang berkenaan dengan penulisan artikel, penelitian, membuat karya seni/teknologi, menulis soal UNAS, serta mereview buku baru dilakukan oleh sebagian kecil guru.

E. Kerangka Pikir

Program Sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dapat dievaluasi dengan mengumpulkan informasi kesenjangan. Evaluasi dampak ditujukan untuk mencari informasi tentang hasil keluaran (output) yaitu kinerja (performance) guru dan evaluasi dampak untuk mencari informasi yaitu : (1) Dampak langsung; pada lingkungan sekolah yaitu mutu pendidikan di sekolah (2) Dampak tidak langsung; pada kesejahteraan guru. Informasi kesenjangan tersebut didapatkan dari pembandingan standar program dengan kinerja/performance dari guru tersebut. Dari informasi yang dicari akan difokuskan pada ketercapaian standar mutu guru dalam kebijakan sertifikasi guru yaitu dengan melihat komponen-komponen yang dievaluasi yaitu: kinerja guru pasca sertifikasi, aktivitas mengajar dikelas, sikap dan minat guru dalam mengembangkan mutu pendidikan, pengembangan potensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Setelah informasi didapatkan maka kemudian evaluator membandingkan antara implementasi kinerja guru dengan standar kompetensi guru yang telah ditetapkan. Untuk lebih jelas digambarkan pada bagan dibawah ini :









Right Arrow: PROSES/KINERJA (implementasi program sertifikasi: Portofolio,  PLPG, PPG)

Rounded Rectangle: INPUT/ STANDAR  (standar mutu pendidik profesional)



Rounded Rectangle: DAMPAK/ KESENJANGAN (analisis ketercapaian standar)






Gambar 1. Bagan Kerangka Pikir Evaluasi Outcome Program Sertifikasi Guru.

F. Pertanyaan Penelitian

1. Bagaimana hasil implementasi kebijakan sertifikasi guru bagi peningkatan kompetensi guru?

a. Bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi guru memberikan kepuasan hasil yang sesuai dengan tujuan kebijakan?

b. Apa saja pencapaian kebijakan sertifikasi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan?

c. Siapa saja yang mendapatkan manfaat dari kebijakan sertifikasi guru?

2. Bagaimana dampak kebijakan sertifikasi guru dalam konteks peningkatan mutu pendidikan di Indonesia?

a. Bagaimana manfaat jangka pendek, menengah dan jangka panjang kebijakan sertifikasi pada konteks peningkatan mutu pendidikan?

b. Bagaimana pembiayaan dalam kebijakan sertifikasi guru?

c. Apakah biaya dan manfaat atau capaian kebijakan sudah sesuai?

d. Bagaimana persepsi para pendidik, orang yang terlibat dan masyarakat terhadap hasil dari kebijakan sertifikasi guru?

BAB III

METODE PENELITIAN

A. Model Evaluasi

Model evaluasi yang akan diterapkan pada kebijakan sertifikasi guru adalah dengan menggunakan model evaluasi discrepancy atau kesenjangan oleh Malcolm. Menurut Stufflebeam (2002:98) dalam mengukur dan mengidentifikasi outcome atau dampak dari suatu program terdapat enam hal yang perlu diperhatikan yaitu:

1. Istilah yang diterapkan untuk kegiatan yang dirancang terutama untuk mengukur efek atau hasil dari program-program, daripada masukan atau proses.

2. Sejak lebih dari pengukuran diperlukan jika suatu kegiatan harus dianggap sebagai evaluatif, keputusan ke mana produk terletak sehubungan dengan standar yang dibuat.

3. Kisaran hasil yang telah digunakan dalam evaluasi hasil cukup besar.

4. Efek atau hasil yang adalah fokus dari hasil evaluasi dapat diamati pada titik-titik yang bervariasi dalam selama program berjalan sampai selesai, atau yang lebih baru pada waktunya untuk menilai efek jangka panjang berfokus pada hasil penyelesaian program.

5. Tidak biasa dalam evaluasi hasil untuk mencari untuk menggambarkan atau menentukan apa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah program, meskipun jenis informasi yang diperoleh akan jelas, secara umum setidaknya, dipilih untuk mencerminkan kegiatan program.

Model evaluasi kesenjangan adalah membandingkan evaluasi perencanaan dan evaluasi implementasi di lapangan dengan cara membandingkan standar (S) yang telah ditetapkan dengan kinerja/performance (P) yang menghasilkan suatu informasi/discrepancy information (D). Dengan model evaluasi kesenjangan maka dapat diketahui dampak dari program sertifikasi guru dengan menganalisis informasi secara eksplisit melalui komponen dan variabel kinerja yang diamati. Dapat digambarkan pada bagan dibawah ini:




Bagan 2. Model Evaluasi Discrepancy Malcolm

B. Indikator Keberhasilan

Evaluasi dengan menggunakan model Discrepancy ini adalah membandingkan target yang dengan capaian yang dihasilkan, maka dapat dijelaskan pada uraian dibawah :

1. Target yang ingin dicapai:

a. Seluruh guru pasca sertifikasi yang menerima tunjangan profesi dalam rangka mengembangkan dirinya melalui mengikuti diklat dan forum ilmiah baik yang dibiayai oleh sekolah atau pemerintah maupun dengan biaya sendiri.

b. Upaya atau aktivitas guru pasca lulus sertifikasi untuk meningkatkan kemampuan akademik yang banyak dilakukan oleh sebagian besar guru adalah membimbing siswa mengikuti lomba atau olimpiade, sedangkan aktivitas yang lain masih perlu perhatian secara serius, antara lain penulisan karya tulis ilmiah dan kursus Bahasa Inggris.

c. Upaya atau aktivitas guru untuk mengembangkan profesi yang banyak ditekuni oleh sebagian guru adalah membuat modul dan membuat media pembelajaran, sedangkan yang berkenaan dengan penulisan artikel, penelitian, membuat karya seni/teknologi, menulis soal UNAS, serta mereview buku baru.

2. Kenyataan sebenarnya:

a. Sebagian besar guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi guru telah aktif dalam mengikuti diklat dan forum-forum ilmiah dalam mendukung upaya pengembangan diri guru.

b. Masih sangat sedikit guru yang melakukan upaya mengembangkan potensi diri dengan menyusun karya ilmiah dan kursus bahasa Inggris.

c. Masih sedikit guru yang memiliki kesadaran untuk membuat modul dan membuat media pembelajaran, sedangkan yang berkenaan dengan penulisan artikel, penelitian, membuat karya seni/teknologi, menulis soal UNAS, serta mereview buku baru.

C. Populasi dan Sampel

Populasi dalam penelitian evaluasi kebijakan sertifikasi guru ini adalah semua guru di Indonesia yang mengikuti sertifikasi

Sampel dalam penelitian ini yaitu guru-guru yang telah tersertifikasi di tiap propinsi yang dipilih secara random. Sampel dari masing-masing propinsi ini dipilih berdasarkan presentase guru yang sudah tersertifikasi yakni 10%.

D. Teknik Pengumpulan Data

Data-data dalam penelitian ini diperoleh melalui beberapa cara, antara lain

Jenis data

Sumber informasi

Metode

Performa guru

Guru subjek/sampel

Observasi PBM, wawancara, angket

Kepala sekolah

Wawancara dan angket

Guru sejawat

Wawancara dan angket

Komite sekolah

Angket

Siswa

Angket

Baseline data pra setifikasi

Portofolio guru ybs

Dokumentasi

Dokumen administrasi lainnya

Dokumentasi

Lingkungan sekolah

Civitas akademika

Observasi, wawancara

Dampak secara umum

Guru, siswa, Kepala Dinas, Komite

Angket, wawancara





E. Instrumen Pengumpulan Data

1. Untuk data observasi, instrumen yang digunakan adalah pedoman observasi, lembar observasi, lembar checklist.

2. Untuk data wawancara, instrumen yang digunakan adalah pedoman wawancara

3. Untuk data angket, instrumen yang digunakan adalah kisi-kisi angket.

4. Untuk dokumentasi, instrumen yang digunakan adalah dokumen-dokumen terkait.

F. Teknik Analisis Data

Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Analisis deskriptif kuantitatif digunakan untuk menganalisis data dari hasil angket, dan observasi. Sementara itu, teknik analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk menganalisis data hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi.

DAFTAR PUSTAKA

Ditjen Dikti. (2008). Teacher in Certification in Indonesia : A strategi for teacher quality improvement. Jakarta : Depdiknas.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan untuk LPTK, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten Kota. Dirjen Pendidikan Tinggi

Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Stufflebeam, D.L, Madaus G.F & Kellaghan T. (2002). Evaluastion Models. New York, Boston, Dordrecht, London, Moscow : Kluwer Academic publisher.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar