MENCETAK GURU
PROFESIONAL DAN BERKOMPETEN
Oleh:
Risky Setiawan
ABSTRAK
Tujuan utama Pendidikan
Nasional adalah mencerdaskan kehidupan Bangsa yang tertuju pada kekuatan utama
yakni meningkatkan mutu pendidikan. Mutu guru yang baik akan menghasilkan mutu pendidikan
yang baik pula.
Program peningkatan mutu
pendidikan yang dilakukan pemerintah memberikan rancangan berkelanjutan yaitu:
1) Sertifikasi guru, 2) Uji kompetensi dan kinerja, 3) Program Pendidikan dan
Latihan Guru. Peningkatan yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi
peningkatan kualitas guru di Indonesia. Program pemerintah yang telah
dilaksanakan selanjutnya dievaluasi untuk dapat melihat dampak dan
kebermanfaatan program terutama pada guru sebagai tonggak utama mutu
pendidikan.
Kata Kunci:
kompetensi
guru, sertifikasi, uji kompetensi, pendidikan dan latihan guru
A.
PENDAHULUAN
Pemerintah Indonesia banyak melakukan usaha untuk meningkatkan kualitas
pendidikan, salah satu di antaranya adalah meningkatkan kualitas guru. Hal ini
dapat difahami karena kualitas sistem pendidikan secara
keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru. Guru
memiliki peran strategis dalam bidang pendidikan, bahkan sumber daya pendidikan lain yang
memadai sering kali kurang berarti apabila tidak didukung oleh guru yang berkualitas, dan begitu juga
sebaliknya. Dengan kata lain, guru merupakan ujung tombak dalam upaya
peningkatan kualitas layanan dan hasil
pendidikan. Singkatnya, guru merupakan kunci utama
dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Guru sebagai salah satu bagian dari
pendidik profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, guru menerapkan keahlian, kemahiran yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu yang diperolehnya melalui pendidikan
profesi.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional dibuktikan dengan cara melakukan sertifikasi bagi guru dalam
jabatan. Selanjutnya, bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait
dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas
dasar prestasi. Hal ini sesuai dengan tujuan diadakannya sertifikasi guru,
yaitu: (1) menentukan
kelayakan seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran; (2) peningkatan
mutu proses dan hasil pendidikan; dan (3) peningkatan profesionalisme guru
(Dikti, 2006).
Saat ini jumlah guru dalam jabatan ada
sekitar 2.607.311
orang yang direncanakan akan disertifikasi secara bertahap selama sekitar 10
tahun dengan target 2015 seluruh guru harus sudah
bersertifikasi (Depdiknas, 2008). Sementara itu, guru yang sudah bersertifikasi baik dari
uji portofolio maupun PLPG sampai tahun 2009 sebanyak 431.021 atau 16% dari
jumlah keseluruhan guru di Indonesia (Dirjen PMPTK, 2009). Ini berarti pemerintah harus berupaya keras untuk
merealisasikan target 100% guru telah dinyatakan kompeten dan bersertifikasi
dengan sistem berkala.
Undang-undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik
professional, termasuk guru bimbingan dan konseling (guru BK) yang pada uraian
ini selanjutnya disebut guru. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki
kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan
menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. Sertifikasi
guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan
kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan
meningkatkan mutu layanan bimbingan dan konseling bagi guru BK yang pada
akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Prosedur pelaksanaan sertifikasi oleh Dirjen PMPTK
mengatur tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan
panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan
penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Guru dalam
jabatan peserta sertifikasi menyusun dokumen portofolio yang kemudian
diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon
LPTK penyelenggara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK
tersebut. Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman
berkarya atau prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam
interval waktu tertentu. Penilaian portofolio merupakan proses pengakuan atas
pengalaman profesional guru melalui penilaian pengumpulan dokumen.
Pedoman pelaksanaan portofolio Dirjen Dikti menyebutkan
bahwa komponen portofolio antara lain adalah: kualifikasi akademik, pendidikan
dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan
profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang
kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi
dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh
sertifikat pendidik. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi
belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor)
portofolio, Rayon LPTK merekomendasikan alternatif sebagai berikut: melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi
kekurangan portofolio atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru
(Diklat Profesi Guru) yang diakhiri dengan ujian. Materi yang diberikan dalam
Diklat Profesi Guru tersebut mencakup empat kompetensi guru. Apabila peserta
lulus dalam ujian tersebut, maka peserta akan memperoleh sertifikat pendidik.
Apabila masih tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali,
dengan tenggang waktu sekurang – kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus
juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Setelah para peserta sertifikasi mendapatkan sertifikat pendidik, kemudian guru
tersebut berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tuntutan untuk memenuhi
kewajiban sebagai guru yang bersertifikat pendidik.
Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalitas guru dan
meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan
berdasarkan landasan hukum sebagai berikut.
1)
Undang-undang RI Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)
Undang-undang RI Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3)
Peraturan Pemerintah RI
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pendidik.
5)
Fatwa/Pendapat Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
6)
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam
Jabatan.
7)
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam
Jabatan melalui jalur pendidikan.
8)
Pedoman Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatan untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Empat
kritik praktis untuk guru dalam proses peningkatan profesionalisme guru
diantaranya:
1.
Para guru yang sering
terlibat, melanjutkan dan meningkatkan praktik pembelajaran.
2.
Para guru yang diamati
dan delengkapi dengan kritik akan bermanfaat untuk pengajaran mereka.
3.
Para guru merencanakan,
mendesain, meneliti, mengevaluasi, dan siap mengajar materi bersama-sama.
4.
Guru yang satu
mengajari guru yang lain tentang praktik pengajaran. (Jo Blasé, 2006: 68).
B.
Kompetensi Guru
Dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berisi: Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
(Kunandar, 2007: 45).
Departemen
Pendidikan Nasional (2006: 4)
dalam rancangan peraturan pemerintah tentang guru, guru wajib memiliki
kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan. Dalam rancangan peraturan pemerintah tentang guru,
kompetensi guru meliputi: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3)
kompetensi sosial, dan (4) kompetensi professional.
Makoto Akiba dan Gerald dalam jurnal Comparative
Education Review menyatakan bahwa “the
importance of teacher qualifications, working conditions, and professional
learning opportunities as key contributors to teacher quality are all
acknowledge”. Tiga aspek penting sebagai dasar diakuinya seorang guru
adalah: kualifikasi guru, kondisi kerja, dan pendidikan profesional guru untuk
meningkatkan kualitas guru.
Dengan Pelatihan dan Pendidikan Profesi Guru diharapkan
dapat mencapai tujuan utama yaitu meningkatkan kualitas guru. Karena guru yang
kompeten dalam bidangnya mempunyai
karakteristik yang mempengaruhi prestasi siswa. Sejalan dengan hasil
penelitian Andrew J. Wayne dalam jurnal
Review of Educational Research,
the characteristics addressed in the sections above on
college, test scores, degrees and course work, and certification are those
characteristics for wich research has proven sufficiently conclusive to inform
policymaker.
Karakteristik
guru dibentuk pada perguruan tinggi, skor tes, derajat dan motivasi dalam bekerja, dan
sertifikasi adalah mereka karakteristik yang telah dibuktikan dalam penelitiannya.
C.
Uji Kompetensi Guru
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari
sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan
untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari
proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan
semua standar kompetensi. Tujuan kedua
adalah memberikan entry point dan alat kontrol penilaian kinerja guru yang
dilakukan secara berlanjut (satu tahun sekali) sebagai persyaratan kenaikan
pangkat dan jabatan fungsional seorang guru.
Melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini
akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk
mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.
1.
Latar Belakang adanya UKG
Guru
adalah sebagai suatu Profesi tenaga Pendidik yang diharuskan memiliki
kompetensi yang sesuai dengan tujuan Pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan
Bangsa yang memiliki output “Pendidikan yang Berkualitas”. Adalah hak masyarakat
dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Hukum
kausalitas menegaskan bahwa pendidikan yang berkualitas pasti memerlukan guru
yang berkualitas juga. UKG memberikan manfaat sebagai budaya mutu bagi guru
serta memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai standar yang
ditetapkan.
Hakikat
sebuah profesi guru adalah profesi khusus yang memerlukan persyaratan
kompetensi yang khusus pula. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu
memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu
cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik
kepada guru.
Aspek
teoritis pedagogik menguatkan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian
dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan
dan jabatannya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan
secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
Uji
kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi
pedagogik dan profesional). Untuk membangun ekstitensi dan martabat sebuah
profesi diperlukan mutu dan kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi
tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus-menerus dan
tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran.
Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan
pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
Beberapa
studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan
kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan. Kepercayaan masyarakat terhadap
harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan
dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
2.
Prinsip UKG
UKG
mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai
dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik). Kompetensi
pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses
pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan
yang digunakan adalah tes penguasaan subject
matter pada jenjang pendidikan tempat tugas guru. Instrumen tes untuk guru
bidang studi SMP, SMA dan SMK akan membedakan dengan asumsi bahwa pembinaan
profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan pada tempat tugas mengajar guru.
Uji kompetensi pedagogik menggunakan pendekatan inti sel dari varian dari
kompetensi pedagogik dimaksud.
3.
Pelaksanaan Program UKG
Pengembangan
instrumen uji kompetensi sudah dibuat sesuai dengan target capaian output yakni
mengukur kompetensi guru dengan presentase 30% pedagogik dan 70% profesional.
Isi alat ukur meliputi aspek pedagogik yaitu: a) Mengenal karakteristik dan
potensi peserta didik, b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang efektif, c) merencanakan dan mengembangkan kurikulum, d)
melaksanakan pembelajaran yang efektif, d) menilai dan mengevaluasi
pembelajaran. Aspek profesional mengharuskan guru untuk menguasai materi,
struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu. Aspek yang terpenting adalah konsistensi antara content dan performance yaitu
dengan mengintegrasikan kelima aspek dalam pelaksanaan pembelajaran dan
mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif.
Pelaksanaan
program UKG di beberapa daerah masih belum sesuai dengan perencanaan yang
dibuat. Prinsip UKG diantaranya:
a. Bersifat menyeluruh
Peserta UKG adalah guru (seluruh guru baik yang
bersertifikat maupun yang belum) dengan jumlah 1.006.211 guru bersertifikat dan
1.015.087 guru non sertifikat. Pelaksanaan UKG yang dilakukan hampir serentak
menimbulkan beberapa polemik yaitu pendataan peserta, penentuan tempat dan
waktu tes yang masih terdapat beberapa masalah di segi teknis.
b. Bersifat computerized
Pelaksanaan UKG dengan sistem komputer berbasis komputer
dan online masih menimbulkan error problem yaitu:
1. Instrumen tes yang dibuat masih terjadi kesalahan
terutama dalam input ke dalam Data Base atau bank soal, akibatnya terdapat soal
yang tanpa jawaban atau soal yang tidak berhubungan dengan kunci jawaban,
bahkan terdapat soal yang hanya mempunyai nomor butir saja.
2. Fasilitas yang dimiliki oleh unit kerja masih belum
memadai untuk melakukan test base on
computerized memungkinkan terjadinya permasalahan pada bidang teknis
lapangan yaitu spesifikasi komputer, jumlah dan server yang penting bagi
pelaksanaan tes.
3. Sumber daya manusia yang masih kurang kompeten dalam
memahami Local Area Network (LAN) dan
tidak terbiasa bekerja dengan internet.
4. Kecepatan download
dan upload yang masih rendah, serta sering terjadi Maintenance Server akan menjadi
penghambat yang tidak terduga dalam pelaksanaan uji kompetensi.
4.
Keberlanjutan Program
Pemerintah telah menegaskan bahwa tujuan utama UKG adalah untuk membuat pemetaan
kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
(continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses
penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan
semua standar kompetensi. Diharapkan dengan output atau hasil tes akan memberikan
data tentang kompetensi yang dimiliki guru-guru yang selanjutnya memberikan diagnosis
dimana letak kekurangan kompetensi guru tersebut. Guru yang masih kurang pada
satu aspek akan diberikan binaan, pendidikan dan latihan yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
Evaluasi program yang diharapkan akan memberikan positive impact bahwa dengan identifikasi yang didapatkan dari uji
kompetensi akan dilakukan langkah besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
5.
Pendidikan dan
Pelatihan Guru
Pengertian Pendidikan dan Pelatihan
adalah usaha yang dilakukan secara sadar dan berencana dalam meningkatkan mutu
tenaga pendidik dibidang pengetahuan, keterampilan dan kepribadian agar mampu
dan mantap dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan jabatan (Depdikbud, 1983: 9).
Pendidikan dan Pelatihan Guru
memiliki dampak yaitu meningkatkan motivasi guru untuk mengembangkan kompetensi
yang dimilikinya. Seperti pada Penelitian Kempas, Wahl dan Huber (jurnal RER, Vol 72: 611) bahwa pelatihan
guru busana sangat membantu untuk meningkatkan pemahaman belajar instruksional
untuk membuat model pembelajaran yang spesifik. “....those teachers with an orientation toward certainty were strongly
motivated to improved their own didactic skills because they were not satisfied
with their teaching”, pelatihan guru dengan orientasi utama yaitu agar termotivasi untuk meningkatkan
keterampilan didaktik mereka karena mereka tidak
puas dengan pengajaran mereka, sehingga
dilakukan pelatihan mengajar dengan strategi dan model pembelajaran yang baik.
Dari asumsi yang disampaikan di atas dapat disimpulkan bahwa
Program Pendidikan dan Latihan untuk guru bertujuan untuk memajukan
profesionalisme dan menimbulkan ide-ide inovatif (ilmu pengetahuan dan
metode) yang bersumber pada kualitas sumber dan program yang direncanakan.
Maka dengan pelaksanaan program
lanjutan UKG yaitu Pendidikan dan Latihan Guru diharapkan memberikan perubahan
peningkatan mutu pendidikan di Indonesia secara komperhensif dan progresif.
PUSTAKA
Blasé, J.J. (2006). Theacher the best bringing out the best in
theacher: a guide for peer concultations
for administrators and teacher. Thousand
Oaks: Corwin Press.
Dali
S. Naga. 1992. Pengantar teori sekor pada
pengukuran pendidikan. Jakarta IKIP Jakarta.
Djemari Mardapi. (2008). Teknik
penyusunan instrumen tes dan nontes. Yogyakarta: Mitra Cendikia Jogjakarta.
Ebel R.L.& Frisbie. (1986). Essential of educational measurement, third edition. New Jersey :
Prentice Hall.Inc.
Makoto Akiba & Gerald. Improving teacher
quality. teaching force in global context. Comparative Education Review of
Journal Vol.54 August 2010.
Kirkpatrick,
D.L. (1994). Evaluating training programs, the four levels. San
Francisco: Berrett-Koehler Pablishers.
Kunandar.
(2007). Guru Profesional: Implementasi
KTSP dan sukses sertifikasi guru.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pedoman
UKG Kemdikbud. 2012. Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
Risky Setiawan (setiawan.risky@gmail.com), lahir
di Kudus, 25 Juli 1987, S1 Pendidikan Sejarah, Universitas Negeri Semarang
(2009); S2 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta
(2011); sekarang menempuh S3 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan di UNY. Karya Ilmiah yang Relevan: Asasemen Outentik
untuk Menilai Kinerja Guru di DIY disampaikan pada seminar Nasional HEPI di
Universitas Negeri Lampung (30 Januari 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar