search

Selasa, 15 Januari 2013

Mencetak Guru Profesional dan Berkompeten



MENCETAK GURU PROFESIONAL DAN BERKOMPETEN
Oleh: Risky Setiawan
ABSTRAK

Tujuan utama Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan Bangsa yang tertuju pada kekuatan utama yakni meningkatkan mutu pendidikan. Mutu guru yang baik akan menghasilkan mutu pendidikan yang baik pula.
Program peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan pemerintah memberikan rancangan berkelanjutan yaitu: 1) Sertifikasi guru, 2) Uji kompetensi dan kinerja, 3) Program Pendidikan dan Latihan Guru. Peningkatan yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas guru di Indonesia. Program pemerintah yang telah dilaksanakan selanjutnya dievaluasi untuk dapat melihat dampak dan kebermanfaatan program terutama pada guru sebagai tonggak utama mutu pendidikan.

 Kata Kunci: kompetensi guru, sertifikasi, uji kompetensi, pendidikan dan latihan guru


A.    PENDAHULUAN
Pemerintah Indonesia banyak melakukan usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan, salah satu di antaranya adalah meningkatkan kualitas guru. Hal ini dapat difahami karena kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru. Guru memiliki peran strategis dalam bidang pendidikan,  bahkan sumber daya pendidikan lain yang memadai sering kali kurang berarti apabila tidak didukung oleh  guru yang berkualitas, dan begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain, guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil  pendidikan. Singkatnya, guru merupakan kunci utama dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Guru sebagai salah satu bagian dari pendidik profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, guru menerapkan keahlian, kemahiran yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu yang diperolehnya melalui pendidikan profesi.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan cara melakukan sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Selanjutnya, bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Hal ini sesuai dengan tujuan diadakannya sertifikasi guru, yaitu: (1) menentukan kelayakan seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran; (2) peningkatan mutu proses dan hasil pendidikan; dan (3) peningkatan profesionalisme guru (Dikti, 2006).
Saat ini jumlah guru dalam jabatan ada sekitar 2.607.311 orang yang direncanakan akan disertifikasi secara bertahap selama sekitar 10 tahun dengan target 2015 seluruh guru harus sudah bersertifikasi (Depdiknas, 2008). Sementara itu, guru yang sudah bersertifikasi baik dari uji portofolio maupun PLPG sampai tahun 2009 sebanyak 431.021 atau 16% dari jumlah keseluruhan guru di Indonesia (Dirjen PMPTK, 2009).  Ini berarti pemerintah harus berupaya keras untuk merealisasikan target 100% guru telah dinyatakan kompeten dan bersertifikasi dengan sistem berkala.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik professional, termasuk guru bimbingan dan konseling (guru BK) yang pada uraian ini selanjutnya disebut guru. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan mutu layanan bimbingan dan konseling bagi guru BK yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Prosedur pelaksanaan sertifikasi oleh Dirjen PMPTK mengatur tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi menyusun dokumen portofolio yang kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK tersebut. Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya atau prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Penilaian portofolio merupakan proses pengakuan atas pengalaman profesional guru melalui penilaian pengumpulan dokumen.
Pedoman pelaksanaan portofolio Dirjen Dikti menyebutkan bahwa komponen portofolio antara lain adalah: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK merekomendasikan alternatif sebagai berikut: melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi Guru) yang diakhiri dengan ujian. Materi yang diberikan dalam Diklat Profesi Guru tersebut mencakup empat kompetensi guru. Apabila peserta lulus dalam ujian tersebut, maka peserta akan memperoleh sertifikat pendidik. Apabila masih tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali, dengan tenggang waktu sekurang – kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setelah para peserta sertifikasi mendapatkan sertifikat pendidik, kemudian guru tersebut berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tuntutan untuk memenuhi kewajiban sebagai guru yang bersertifikat pendidik.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalitas guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut.
1)      Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)      Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3)      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5)      Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
6)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
7)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
8)      Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Empat kritik praktis untuk guru dalam proses peningkatan profesionalisme guru diantaranya:
1.      Para guru yang sering terlibat, melanjutkan dan meningkatkan praktik pembelajaran.
2.      Para guru yang diamati dan delengkapi dengan kritik akan bermanfaat untuk pengajaran mereka.
3.      Para guru merencanakan, mendesain, meneliti, mengevaluasi, dan siap mengajar materi bersama-sama.
4.      Guru yang satu mengajari guru yang lain tentang praktik pengajaran. (Jo Blasé, 2006: 68).

B.     Kompetensi Guru
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berisi: Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Kunandar, 2007: 45).
Departemen Pendidikan Nasional (2006: 4) dalam rancangan peraturan pemerintah tentang guru, guru wajib memiliki kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam rancangan peraturan pemerintah tentang guru, kompetensi guru meliputi: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi professional.
Makoto Akiba dan Gerald dalam jurnal Comparative Education Review menyatakan bahwa “the importance of teacher qualifications, working conditions, and professional learning opportunities as key contributors to teacher quality are all acknowledge”. Tiga aspek penting sebagai dasar diakuinya seorang guru adalah: kualifikasi guru, kondisi kerja, dan pendidikan profesional guru untuk meningkatkan kualitas guru.
Dengan Pelatihan dan Pendidikan Profesi Guru diharapkan dapat mencapai tujuan utama yaitu meningkatkan kualitas guru. Karena guru yang kompeten dalam bidangnya mempunyai  karakteristik yang mempengaruhi prestasi siswa. Sejalan dengan hasil penelitian Andrew J. Wayne  dalam jurnal Review of Educational Research,
the characteristics addressed in the sections above on college, test scores, degrees and course work, and certification are those characteristics for wich research has proven sufficiently conclusive to inform policymaker.

Karakteristik guru dibentuk  pada perguruan tinggi, skor tes, derajat dan motivasi dalam bekerja, dan sertifikasi adalah mereka karakteristik yang telah dibuktikan dalam penelitiannya.

C.    Uji Kompetensi Guru
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi. Tujuan kedua adalah memberikan entry point dan alat kontrol penilaian kinerja guru yang dilakukan secara berlanjut (satu tahun sekali) sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional seorang guru.
Melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.

1.      Latar Belakang adanya UKG
            Guru adalah sebagai suatu Profesi tenaga Pendidik yang diharuskan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tujuan Pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa yang memiliki output “Pendidikan yang Berkualitas”. Adalah hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Hukum kausalitas menegaskan bahwa pendidikan yang berkualitas pasti memerlukan guru yang berkualitas juga. UKG memberikan manfaat sebagai budaya mutu bagi guru serta memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai standar yang ditetapkan.
            Hakikat sebuah profesi guru adalah profesi khusus yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
            Aspek teoritis pedagogik menguatkan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
            Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional). Untuk membangun ekstitensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu dan kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus-menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
            Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan. Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
           
2.      Prinsip UKG
            UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
            Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter pada jenjang pendidikan tempat tugas guru. Instrumen tes untuk guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan membedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan pada tempat tugas mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik menggunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.

3.      Pelaksanaan Program UKG
            Pengembangan instrumen uji kompetensi sudah dibuat sesuai dengan target capaian output yakni mengukur kompetensi guru dengan presentase 30% pedagogik dan 70% profesional. Isi alat ukur meliputi aspek pedagogik yaitu: a) Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik, b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif, c) merencanakan dan mengembangkan kurikulum, d) melaksanakan pembelajaran yang efektif, d) menilai dan mengevaluasi pembelajaran. Aspek profesional mengharuskan guru untuk menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Aspek yang terpenting adalah konsistensi antara content dan performance yaitu dengan mengintegrasikan kelima aspek dalam pelaksanaan pembelajaran dan mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif.
            Pelaksanaan program UKG di beberapa daerah masih belum sesuai dengan perencanaan yang dibuat. Prinsip UKG diantaranya:
a. Bersifat menyeluruh
Peserta UKG adalah guru (seluruh guru baik yang bersertifikat maupun yang belum) dengan jumlah 1.006.211 guru bersertifikat dan 1.015.087 guru non sertifikat. Pelaksanaan UKG yang dilakukan hampir serentak menimbulkan beberapa polemik yaitu pendataan peserta, penentuan tempat dan waktu tes yang masih terdapat beberapa masalah di segi teknis.

b. Bersifat computerized
Pelaksanaan UKG dengan sistem komputer berbasis komputer dan online masih menimbulkan error problem yaitu:
1. Instrumen tes yang dibuat masih terjadi kesalahan terutama dalam input ke dalam Data Base atau bank soal, akibatnya terdapat soal yang tanpa jawaban atau soal yang tidak berhubungan dengan kunci jawaban, bahkan terdapat soal yang hanya mempunyai nomor butir saja.
2. Fasilitas yang dimiliki oleh unit kerja masih belum memadai untuk melakukan test base on computerized memungkinkan terjadinya permasalahan pada bidang teknis lapangan yaitu spesifikasi komputer, jumlah dan server yang penting bagi pelaksanaan tes.
3. Sumber daya manusia yang masih kurang kompeten dalam memahami Local Area Network (LAN) dan tidak terbiasa bekerja dengan internet.
4. Kecepatan download dan upload yang  masih rendah, serta sering terjadi Maintenance Server akan menjadi penghambat yang tidak terduga dalam pelaksanaan uji kompetensi.

4.      Keberlanjutan Program
            Pemerintah telah menegaskan bahwa tujuan utama UKG adalah untuk membuat pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi. Diharapkan dengan output atau hasil tes akan memberikan data tentang kompetensi yang dimiliki guru-guru yang selanjutnya memberikan diagnosis dimana letak kekurangan kompetensi guru tersebut. Guru yang masih kurang pada satu aspek akan diberikan binaan, pendidikan dan latihan  yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Evaluasi program yang diharapkan akan memberikan positive impact bahwa dengan identifikasi yang didapatkan dari uji kompetensi akan dilakukan langkah besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

5.      Pendidikan dan Pelatihan Guru
Pengertian Pendidikan dan Pelatihan adalah usaha yang dilakukan secara sadar dan berencana dalam meningkatkan mutu tenaga pendidik dibidang pengetahuan, keterampilan dan kepribadian agar mampu dan mantap dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan jabatan (Depdikbud, 1983: 9).
Pendidikan dan Pelatihan Guru memiliki dampak yaitu meningkatkan motivasi guru untuk mengembangkan kompetensi yang dimilikinya. Seperti pada Penelitian Kempas, Wahl dan Huber  (jurnal RER, Vol 72: 611) bahwa pelatihan guru busana sangat membantu untuk meningkatkan pemahaman belajar instruksional untuk membuat model pembelajaran yang spesifik. “....those teachers with an orientation toward certainty were strongly motivated to improved their own didactic skills because they were not satisfied with their teaching”, pelatihan guru  dengan orientasi utama yaitu agar  termotivasi untuk meningkatkan keterampilan  didaktik mereka karena mereka tidak puas dengan pengajaran mereka, sehingga dilakukan pelatihan mengajar dengan strategi dan model pembelajaran yang baik.
Dari asumsi yang disampaikan di atas dapat disimpulkan bahwa Program Pendidikan dan Latihan untuk guru bertujuan untuk memajukan profesionalisme dan menimbulkan ide-ide inovatif (ilmu pengetahuan dan metode) yang bersumber pada kualitas sumber dan program yang direncanakan.
Maka dengan pelaksanaan program lanjutan UKG yaitu Pendidikan dan Latihan Guru diharapkan memberikan perubahan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia secara komperhensif dan progresif.

PUSTAKA
Blasé, J.J. (2006). Theacher the best bringing out the best in theacher: a guide for peer concultations for administrators and teacher. Thousand Oaks: Corwin Press.
Dali S. Naga. 1992. Pengantar teori sekor pada pengukuran pendidikan. Jakarta IKIP Jakarta.
Djemari Mardapi. (2008). Teknik penyusunan instrumen tes dan nontes. Yogyakarta: Mitra Cendikia Jogjakarta.
Ebel R.L.& Frisbie. (1986). Essential of educational measurement, third edition. New Jersey : Prentice Hall.Inc.
Makoto Akiba & Gerald. Improving teacher quality. teaching force in global context. Comparative Education Review of Journal Vol.54 August 2010.
Kirkpatrick, D.L. (1994). Evaluating training programs, the four levels. San Francisco: Berrett-Koehler Pablishers.
Kunandar. (2007). Guru Profesional: Implementasi KTSP dan sukses sertifikasi guru.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pedoman UKG Kemdikbud. 2012. Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru


Disajikankan pada Seminar Nasional “Profesionalisme Guru dan Pengembangan Keilmuan Bahasa dan Sastra Indonesia” di Yogyakarta, 20 November 2012 Universitas Negeri Yogyakarta


Risky Setiawan (setiawan.risky@gmail.com), lahir di Kudus, 25 Juli 1987, S1 Pendidikan Sejarah, Universitas Negeri Semarang (2009); S2 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta (2011); sekarang menempuh S3 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan di UNY.  Karya Ilmiah yang Relevan: Asasemen Outentik untuk Menilai Kinerja Guru di DIY disampaikan pada seminar Nasional HEPI di Universitas Negeri Lampung (30 Januari 2011).